Eksposdemokrasi.com, Luwu timur-Menghadapi pemilihan umum 2019,Bawaslu RI telah menginstruksikan ke jajaranya untuk membentuk panwaslu Desa. seperti yang di laksanakan di Kecamatan tomoni Timur. Pengukuhan panwaslu desa tersebut berlangsung pada hari Sabtu,14 april 2018.
menjelang pemilu legislatif dan pilpres yang tidak lama lagi di laksanakan,seiring hal tersebut tahapanya pun berjalan. olehnya itu, Bawaslu RI melalui Bawaslu provinsi hingga ke bawaslu kabupaten menginstruksikan ke jajaranya untuk membentuk panwaslu desa.
Seperti yang digelar di Kecamatan tomoni timur, pengukuhan terhadap panwaslu ini berjalan khidmat."panwaslu desa ini nantinya mengawasi dua tahapan,yakni tahapan pemilihan gubernur dan tahapan legislatif serta pilpres",kata Hendro Sukresno yang di temui usai melaksanakan pelantikan.
Hendro(sapaan akrabnya) yang juga ketua Panwascam Tomoni timur menjelaskan bahwa pelantikan atau pengukuhan ini merupakan amanat dari Undang-Undang.
Untuk mengawasi tahapan legislatif mengacu pada Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum,tambah Hendro.
Untuk mengawasi tahapan legislatif mengacu pada Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum,tambah Hendro.
Tugas berat yang di hadapi teman-teman panwaslu desa ini bukan berarti menyurutkan nyali mereka dalam mengawas. hal ini di ungkapkan Salah satu panwaslu desa Alam Buana,Gusti Made Mustika."pengawasan ini akan kami laksanakan sebagai mana amanah dari UU No 10 tahun 2016 dan UU No.7 tahun 2017",kata Gusti.
Tomoni Timur terdiri dari 8 desa dan setiap desa ada satu orang panwaslu. Usai pelantikan dilanjutkan dengan pembekalan kepada panwaslu desa terkait pemilihan legislatif. Selain Tomoni timur,Kecamatan lain pula melakukan hal yang sama,termasuk kecamatan Mangkutana pagi tadi.
Penulis : Adry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar