Eksposdemokrasi.id,Luwu Timur- DPRD Luwu Timur menggelar rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD, Aripin.S.Ag.,MH, Senin 10 Juni 2024.
Pada kesempatan itu juga Aripin selaku pimpinan DPRD menerima 1 buah Ranperda Tahap II 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025-2045 yang diserahkan oleh Wabup Lutim.
Setelah menerima 1 buah ranperda dari Pemkab, Aripin kemudian menyerahkan 3 buah ranperda inisiatif DPRD.
"Penyerahan tiga buah ranperda inisiatif ini kepada pemkab merupakan kolaborasi kerjasama Dengan tujuan bersama membangun wilayah kita",Ucap Aripin.
Adapun Ketiga Ranperda inisiatif DPRD Lutim tersebut yakni, 1. Ranperda tentang Penyandang disabilitas; 2. Ranperda tentang Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren, dan; 3. Ranperda tentang Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, bayi dan anak balita.
Paripurna ini juga sekaligus Pembentukan Pansus Ranperda dan LHP-BPK RI Tahun Anggaran 2023.
Ketiga Ranperda inisiatif DPRD Lutim tersebut yakni, 1. Ranperda tentang Penyandang disabilitas; 2. Ranperda tentang Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren, dan; 3. Ranperda tentang Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, bayi dan anak balita.
Paripurna ini juga sekaligus Pembentukan Pansus Ranperda dan LHP-BPK RI Tahun Anggaran 2023.
Wakil Bupati Luwu Timur dalam sambutannya menjelaskan, Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini merupakan salah satu upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah serta untuk memenuhi kewajiban konstitusional, utamanya dalam hal pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2024.
"Penyampaian Ranperda ini adalah momentum kita bersama untuk bersinergi memberikan saran dan masukan terkait penyempurnaan dokumen ini," kata Akbar.
RPJPD, lanjutnya, merupakan dokumen perencanaan strategis yang dibuat oleh Pemerintah Daerah dan digunakan sebagai landasan untuk mengarahkan dan mengatur pembangunan di tingkat daerah dalam jangka waktu yang panjang. (Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar