Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Konten Kreator Musdiana Fuad Dilimpahkan Ke Polres Dari Polsek Mangkutana - Ekspos Demokrasi

Breaking News

Postingan Populer

Selasa, 15 Juli 2025

Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Konten Kreator Musdiana Fuad Dilimpahkan Ke Polres Dari Polsek Mangkutana

IPDA Kasman, SH, Kanit Reskrim Polsek Mangkutana 

Eksposdemokrasi.id,Luwu Timur-Laporan dugaan pencemaran nama baik oleh konten kreator Musdiana Fuad di media sosial facebook di Polsek Mangkutana dilimpahkan ke Polres Luwu Timur.


Dugaan tersebut dilaporkan oleh pimpinan Media Batara Pos Hasmin Syarif pada tanggal 02 April 2025 di Mapolsek Mangkutana, setelah tiga bulan dilakukan proses penyelidikan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Luwu Timur hari ini Selasa 15 Juli 2025.


Pelimpahan perkara tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Mangkutana, IPDA Kasman, setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap terlapor konten kreator Musdiana Fuad dan dilakukan gelar perkara sebanyak dua kali.


“ Hari ini kita limpahkan ke unit Tipidter Polres Luwu Timur untuk tindaklanjutnya,” Kata IPDA Kasman.


Saat proses penyelidikan di Mapolsek Mangkutana, terlapor menolak hadir pada undangan mediasi yang disampaikan penyidik Polsek Mangkutana, demikian dengan undangan gelar perkara kedua di Mapolres Luwu Timur juga tidak dihadiri oleh terlapor. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad