![]() |
| Najamuddin,S.An, anggota DPRD Luwu Timur |
Menurutnya, pencabutan Rekomendasi terkait Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan dinilai sebagai bentuk penghambatan Investor yang akan melakukan investasinya di Kabupaten Luwu Timur.
“Saya tidak bisa membayangkan jika Pembangunan Smelter yang rencananya akan di bangun di Malili, Luwu Timur, ribuan pencari kerja akan terserap yang tentunya peningkatan ekonomi masyarakat Sulsel khususnya Luwu Timur akan meningkat, ini yang harus dipikirkan pemprop, jangan sebaliknya",Ujar Najamudin kepada awak media, Selasa 25 Oktober 2022.
"Pemprop Sulsel seharusnya memberikan dukungan kepada semua investor yang ingin berinvestasi di Sulsel, bukan menghambat dengan alasan yang tidak jelas"tambahnya dengan tegas.
Tanggapan dari legislator Golkar Lutim dua periode ini berdasarkan surat rekomendasi pembatalan PKKPR yang dikeluarkan oleh pemprop Sulsel tangga 20 oktober 2022 yang di tandatangani atas Nama gubernur sulsel oleh kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu pemprop Sulsel Ir. H.Sulkaf Latif MM.
Ia melanjutkan , Jika merunut PKKPR yang dikeluarkan Pemprop Sulsel seharusnya melihat kondisi yang ada di lokasi yang ingin dibangun kawasan industri, sebab kewenangan pemprop dalam hal menerbitkan Rekomendasi PKKPR adalah kawasan industri yang berbatasan atau masuk dengan wilayah kabupaten tetangga.
Sementara rencana kawasan industri yang akan dibangun di Luwu Timur lokasinya sama sekali tidak masuk wilayah kabupaten Tetangga.
“Berarti PKKPR untuk kawasan industri di Malili masuk kewenangan Kementrian Invetasi,”kunci Najamuddin. (Redaksi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar