Pemdes Lampenai Yang Pertama Gelar Sosialisasi Posbankum Desa Menggandeng LBH Bumi Batara Guru - Ekspos Demokrasi

Breaking News

Postingan Populer

Sabtu, 11 Oktober 2025

Pemdes Lampenai Yang Pertama Gelar Sosialisasi Posbankum Desa Menggandeng LBH Bumi Batara Guru

 

Eksposdemokrasi.id,Luwu Timur-Pemerintah desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Luwu Timur menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Bumi Batara Guru (LBH BBG) dalam kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum kepada Masyarakat yang tidak mampu secara cuma-cuma sekaligus menyampaikan tujuan dibentuknya Pos Bantuan Hukum di Desa. 


Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor desa, Jumat 10 Oktober 2025 dengan pemateri kegiatan sekaligus ketua LBH BBG, Judi Awal bersama para Advokat dihadiri puluhan warga dan para tokoh masyarakat. 


Mengawali kegiatan sosialisasi, Kepala Desa Lampenai, Zaenal mengucapkan terimakasih kepada LBH BBG dan apresiasi setinggi-tingginya atas kehadirannya ditengah masyarakat memberikan pandangan hukum dan pentingnya Posbakum disetiap desa. 


"Kehadiran LBH BBG didesa kami membawakan sosialisasi bantuan hukum sangat memberikan pencerahan yang bermanfaat bagi, terkhusus juga kepada masyarakat, pencerahan seperti ini yang sangat kami butuhkan",Ujar Zainal dalam sambutannya. 


"Sudah ada beberapa warga desa kami yang telah menerima bantuan hukum secara gratis dari LBH ini, dan ada yang sudah selesai menjalani hukumannya, mereka di dampingi oleh pengacara dari LBH ini secara gratis ", terangnya. 


Dihadapan peserta sosialisasi yang hadir, Judi Awal sebagai narasumber memaparkan bagaimana pentingnya Posbankum didesa, karena itu sebagai penanganan awal jika ada perselisihan yang terjadi. 


"Posbankum yang ada didesa ini nantinya akan ditempatkan minimal 2 orang paralegal yang ditunjuk oleh pemerintah desa yang ditugaskan berdasarkan SK, Paralegal ini nantinya punya peran penting karena sebagai pintu awal dalam penanganan setiap perkara yang timbul ditengah masyarakat kemudian sebagai tempat koordinasi nya adalah LBH BBG",Judi Awal menjelaskan. 


Ia juga menyampaikan bagaimana persyaratan untuk mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis. 


"Syarat utama untuk mendapatkan layanan bantuan hukum gratis itu adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat", ucapnya. 


Setelah penyampaian materi, antusias peserta atau masyarakat yang hadir menyampaikan pertanyaan yang langsung dijawab tuntas oleh Judi Awal. 


LBH Bumi Batara Guru berdiri sejak tahun 2018 dan hingga kini telah mendapatkan sertifikat akreditasi B dari Kementerian Hukum RI. Sehingga berbagai program dari kementerian Hukum dilaksanakan oleh LBH BBG. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad