
Berawal dari kejadian penganiayaan yang dialami oleh dua pemuda bernama Adi dan Agus pada hari Minggu, 21 September 2025 sekitar pukul 23.40 Wita.
Sementara pelaku penganiayaan dilakukan oleh Gilang bersama dengan rekannya.
Mendapat pengaduan dari keluarga korban, malam itu juga personil Polsek Mangkutana bergerak cepat dan berhasil mengamankan yang diduga pelaku penganiayaan sekitar 17 orang.
Kapolsek Mangkutana, melalui Kanit Reskrim, IPDA Kasman SH mengundang tokoh masyarakat dan pemerintah desa dari tempat tinggal pelaku untuk mempertemukan dan membicarakan proses mediasi diantara kedua belah pihak, agar saling memaafkan dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Setelah dilakukan mediasi kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan",Ujar IPDA Kasman SH kepada media ini usai proses mediasi yang berlangsung di Polsek Mangkutana, Jumat 26 September 2025.
Dalam mediasi tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh
Kades Rante Mario/Roni Pattinama, SE. Bhabinkamtibmas/Aipda Munir, Anggota Reskrim/Aipda Agustinus Alik, Tokoh Masyarakat, Korban Dan Pelaku.
Setelah sepakat berdamai, kedua belah pihak membuat surat kesepakatan berdamai yang didasari dari rasa kekeluargaan tanpa ada tekanan dari pihak lain.
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar