Eksposdemokrasi.com,Luwu timur-Panwaslu kab.luwu timur mengundang seluruh komisioner panwascam di wilayahnya untuk Rapat koordinasi(Rakor).Rakor kali ini di laksanakan di Malili,warkop Ramiza,28 April 2018.
Rakor kali ini mengangkat tema penanganan pelanggaran pemilihan dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi sulsel tahun 2018.Rakor yang di mulai pukul 10.00 Wita ini di buka secara resmi Rahman Atja,ketua panwaslu Kab.lutim.
"Seorang panwas harus paham dan tau tata cara penanganan pelanggaran,karena integritas panwas harus di kedepan kan",Kata Rahman dalam pembukaan nya.Untuk memenuhi hal itu,skill dalam penanganan pelanggaran harus di dibarengi dengan keberanian,tambah nya.
Dalam rakor ini,Panwaslu kab.lutim menghadirkan tim dari gakumdu sebagai narasumber,diantaranya Aiptu Yakob pilli dari polres lutim dan Zainal Arifin dari kordiv penanganan pelanggaran."Dalam menerima laporan,seorang pelapor itu harus memenuhi syarat formal dan materiil,itu merupakan syarat mutlak dengan interval waktu yang telah ditentukan dalam undang-undang",kata Aiptu Yakob pilli dalam memberikan materi nya.
Sementara itu,Zainal Arifin menjelaskan pula siapa saja yang bisa menjadi pelapor."salah satu item yang bisa menjadi pelopor pemilu adalah warga negara yang terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan tersebut",Kata Zainal Arifin.Selain itu,yang berhak menjadi pelapor adalah peserta pemilu,relawan atau tim yang terdaftar di KPU.
Dalam rakor ini,diharapkan kepada seluruh panwascam di lutim paham akan tupoksinya sebagai pengawas.Luwu timur terdiri dari 11 kecamatan dan 127 desa dan kelurahan.
Penulis : adri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar