Penangkapan ketiga pelaku tersebut berdasarkan laporan sala seorang korban Muh. Rizky Bin Samsuddin dengan LP / 142 / III / 2018 / SPKT / RES BONE tanggal 08 Maret 2018.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Darma Negara mengatakan, penangkapan ketiga pelaku terkait tindak pidana pencurian ( curanmor). saat di introgasi ketiga pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan tindak pidana pencurian beberapa kendaraan bermotor.
motor yang dicuri milik korban bernama Muh. Rizky. Pelaku kemudian membongkar alat-alatnya yang selanjutnya disimpan di rumah salah satu rekannya.
Selaing itu pelaku juga mengakui. bahwa sebelumnya pernah melakukan Pencurian Sepeda Motor jenis Yamaha Jupiter Z milik korban Lel. Ambo asse Bin Haji Sinrring sesuai dengan LP / 27 / VIII / 2017motor," ungkap Darman.
"Setelah alatnya di pereteli sebagian di disimpan, motor KLX tersebut dijual ke iparnya sendiri bernama Fadli. Selain itu pelaku juga mengakui telah mencuri motor Yamaha Jupiter sebelumnya," jelasnya dharma
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit kendaraan roda dua, motor Yamaha Jupiter (rakitan), Motor KLX serta motor Honda Scoopy milik pelaku. Kini Ketiganya diamankan di mapolres bone guna proses lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar