Eksposdemokrasi.id,Luwu Timur-Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Luwu Timur menggelar sidang paripurna ke-XIV masa masa sidang ke-I tahun 2024/2025.
Paripurna berlangsung pada Senin (09/12/2024) dengan agenda penyampaian laporan pansus persetujuan bersama sekaligus pendapat akhir kepala daerah terhadap Ranperda tentang penyandang disabilitas yang dirangkaikan dengan pendapat akhir fraksi –fraksi terhadap Ranperda RTRW Kabupaten Luwu Timur tahun 2024-2043.
Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat menyampaikan pendapat akhirnya terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW) Luwu Timur yang dicakan juru bicaranya, Rusdi Layong.
Adapun kesimpulan dan masukan dari Fraksi Gerakan Peratuan Rakyat terhadap Perda RTRW sebagai berikut :
Perda RTRW belum sepenuhnya secara komprehensif dipahami, harus sesuai dengan harapan kita bersama, agar hal ini tidak menimbulkan kebingungan dalam menetukan kebijakan masyarakat, dan investor sering memanfaatkan hal ini sehinggali cenderung terjadi pelanggaran, untuk itu sosialisasi agar dilakukan secara berkala.
Pemerintah daerah serta instansi terkait harus optimal dalam menjalankan implementasi Perda tersebut, perlu adanya komunikasi antara pihak lerkait/instansi terkait(Pemerintah Daerah dan BAPPEDA) dengan masyarakat, sehingga pengetahuan masyarakat tentang RTRW tersebut, dalam pelaksanaan Perda Tata ruang Kabupaten Lutim.
Masyarakat diharapkan aktif dalam ikut serta menjalankan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayali Kabupaten Lutim.
Pemerintah Daerah Perlu melakukan evaluasi kinerja terhadap Perencanaan Tata Ruang Wilayah, agar sesuai dengan Pasal-pasal yang terdapat pada Perda serta Perencanaan Wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Pemerintah Kabupaten Lutim perlu mensosialisasikan Perda RTRW secara terprogram, dimana peran pemerintah dan masyarakat merupakan salah satu komponen utama dalam program yang terdapat dalam Perda RTRW, dan menjadi rujukan penataan ruang yang tepat dan sesuai dengan substansi kesesuaian pemanfaalan ruang yang berdasarkan tujuan RTRW dan Fungsi RTRW.
Mewujudkan penataan ruang Kabupaten Luwu timur, yang lebih maju berkeadila, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, meialui pengembangan industri dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta berbasis mitigasi.
Pengembangan pusat-pusat permukiman dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah, berbasis mitigasi. Serta Peningkatan kualitas dan pelayanan jaringan prasarana wilayah secara terpadu dan merata di seluruh wilayah kabupaten Luwu Timur.
(Redaksi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar