Dishub Lutim Sebut Pemberian KIR Kendaraan Sesuai Prosedur - Ekspos Demokrasi

Breaking News

Postingan Populer

Jumat, 21 Oktober 2022

Dishub Lutim Sebut Pemberian KIR Kendaraan Sesuai Prosedur

 

Ilustrasi 
Eksposdemokrasi.id,Luwu Timur-Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Timur belakangan ini gencar melakukan pemeriksaan KIR dijalan terhadap kendaraan yang melintas.

Pemeriksaan KIR ini untuk memastikan bahwa kendaraan telah melakukan uji kelayakan dengan ditandai adanya kartu KIR yang dimiliki kendaraan tersebut.


Bagian penguji kendaraan dishub lutim, Azis mengatakan telah banyak melakukan uji kendaraan yang masuk ke kantor nya kemudian mengeluarkan surat keterangan,karena mesin cetak kartu KIR saat itu sedang dalam perbaikan.


"Sudah banyak kendaraan yang kami uji diruangan ini (ruang uji kelayakan kendaraan) dan mereka yang layak kami beri surat keterangan karena saat itu perangkat kami dalam perbaikan",Kata Azis saat ditemui diruangan nya, Kamis 20 Oktober 2022.


"Namun saat ini perangkat kami telah dibenahi dan kertas KIR juga sudah tersedia, semua yang kita lakukan sudah sesuai prosedur"tambahnya.


Uji KIR berkala dilakukan untuk menjamin keselamatan bagi pengguna jalan dan menjaga kelestarian lingkungan, sebelum beroperasi di jalan, kendaraan bermotor dipersyaratkan untuk memenuhi persyaratan teknis dan kondisi laik jalan.


Kemudian mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 53 ayat 1, dijelaskan bahwa uji berkala KIR diwajibkan untuk mobil penumpang kendaraan barang, bus, kereta gandengan dan tempelan, diuji setiap enam bulan sekali.


Penulis : Syarifuddin

Editor : Adry

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad