Eksposdemokrasi.com,Luwu Timur-Kehadiran mahasiswa KKN angkatan 66 dari UIN Alauddin Makassar di desa Manurung, Kecamatan Malili dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah desa setempat dalam berbagai hal yang berkaitan dengan tujuan dari KKN tersebut.
Untuk kegiatan yang menjadi prioritas, mahasiswa KKN ini melakukan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak serta UU No. 16 tahun 2019 tentang perkawinan, khususnya usia perkawinan saat ini untuk pria dan wanita keduanya harus diusia 19 tahun keatas.
Dalam kegiatan tersebut, koordinator desa(kordes) dari mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar, A.Muhamad Alfiqhi menyampaikan ucapan terimakasihnya serta tujuan diadakannya sosialisasi ini.
"terima kasih atas kerjasama ta semua sehingga acara ini bisa kami laksanakan dan kedepannya apa yang kami dapatkan di sosialisasi ini akan kami sosialisasikan dilingkungan kampus dan masyarakat", ujar Alfiqhi dalam sambutannya diaula kantor desa Manurung yang dihadiri puluhan warga, Senin 25 Oktober 2021.
"Disamping itu, kegiatan ini kami lakukan bersama teman dari kampus agar masyarakat tahu dan lebih memahami usia minimal dalam perkawinan yang di atur dalam Undangan-Undang tentang perkawinan yakni minimal berusia 19 tahun,baik untuk calon pengantin laki-laki maupun perempuannya",terang Alfiqhi.
Selain itu, dalam sosialisasi nya juga mengkampanyekan STOP kekerasan terhadap perempuan dan anak agar harapan nya tidak terjadi di Bumi Batara Guru.
Irwan Jafar selaku kades Manurung merasa sangat terbantu dengan hadirnya mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar didesanya dengan melakukan sosialisasi yang dinilai sangat bermanfaat dan punya nilai positif yang luar biasa.
"Kegiatan ini dilaksanakan oleh Mahasiswa KKN angkatan. 66 UIN Aluddin Makassar sebagai bagian realisasi dari program kerja mereka selama ber-KKN di desa Manurung,apa yang mereka lakukan ini sangat bermanfaat bagi kami dan masyarakat",terang Irwan Jafar dalam penyampaiannya.
Irwan berharap agar kegiatan itu dapat menginspirasi masyarakat dan pemerintah dalam implementasi Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan dan kampanye STOP kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hadir dalam kegiatan ini dan menjadi narasumber, diantaranya Ketua BPD Manurung (Syamsu), Kabid Kesetaraan Gender, Perempuan dan Anak Dinas Sosial & P3A Kab. Luwu Timur (Hj. Juleha Talib Sebagai Narasumber), Paijo Joko Pranoto (Imam Desa Manurung), Rusdi Daming, S.Ag,.MH (Kepala KUA kec. Malili sebagai Narasumber).
Penulis : Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar