Ini Tarif Kapal Penyeberangan KM.Pangkilang Di Towuti - Ekspos Demokrasi

Breaking News

Postingan Populer

Senin, 10 Mei 2021

Ini Tarif Kapal Penyeberangan KM.Pangkilang Di Towuti

Eksposdemokrasi.com,Luwu Timur-Pemerintah daerah Luwu Timur secara resmi telah menetapkan besaran tarif angkutan penyeberangan yang melintasi danau Towuti dan danau Matano. Penetapan besaran tarif yang dilalui kapal Roro pada lintasan rute penyeberangan di kedua Danau itu ditetapkan melalui keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 171/D-12/ V/ 2021 tentang Penetapan Besaran Tarif Angkutan Penyeberangan Kapal Roro pada Lintasan Penyeberangan danau Towuti dan Danau Matano


Dalam surat keputusan tersebut disebutkan, untuk tarif angkutan penumpang kelas ekonomi untuk orang dewasa dengan rute Sorowako-Nuha (6 mil) sebesar Rp. 18.000/ orang. Untuk anak Rp. 10.000.


Sedangkan untuk lintasan atau rute Tmampu-Tokalimbo (16 mil) untuk orang dewasa Rp. 32.000/ orang. Untuk anak Rp. 20.000.


Selain tarif angkutan penumpang, dalam SK itu juga disebutkab besaran tarif angkutan kenderaan beserta muatannya, yakni :


Lintasan Sorowako- Nuha


Golongan l 22.000

Golongan ll 34.000

Golongan lll Rp. Rp. 50.000

Golongan IV kenderaan penumpang Rp. 185.000. kenderaan barang Rp. 170.000

Golongan V , kenderaan Penumpang Rp. 413.000, kenderaan barang Rp. 313.000

Golongan VI kenderaan penumpang Rp. 602.000, kenderaan barang Rp. 379.000

Golongan VII 500.000

Golongan VIII Rp. 852.000

Golongan IX Rp. 1.271. 000

Lintasan Timampu- Tokalimbo


Golongan l 32.000

Golongan ll 55..000

Golongan lll Rp. Rp. 112.000

Golongan IV kenderaan penumpang Rp. 380. 000. kenderaan barang Rp. 327..000

Golongan V , kenderaan Penumpang Rp. 748.000 kenderaan barang Rp. 568. .000

Golongan VI kenderaan penumpang Rp. 1.277..000, kenderaan barang Rp. 923..000

Golongan VII 1.154.000

Golongan VIII Rp. 1.704.000

Golongan IX Rp. 2.543.000

“ Surat keputusan ini juga didasari Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan dan PP nomor 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan,” ujar Andi Makkaraka, kepala dinas perhubungan Luwu Timur kepada awak media, Senin (10/05 /2021).


Keputusan bupati Luwu Timur perihal penetapan tarif angkutan penyeberangan di danau Towuti dan Danau Matano mulai berlaku sejak tanggal 3 Mei 2021.


Penulis : Syarifuddin

Editor : Adry

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad