Eksposdemokrasi.com,Luwu Timur-Pemerintah daerah Luwu Timur secara resmi telah menetapkan besaran tarif angkutan penyeberangan yang melintasi danau Towuti dan danau Matano. Penetapan besaran tarif yang dilalui kapal Roro pada lintasan rute penyeberangan di kedua Danau itu ditetapkan melalui keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 171/D-12/ V/ 2021 tentang Penetapan Besaran Tarif Angkutan Penyeberangan Kapal Roro pada Lintasan Penyeberangan danau Towuti dan Danau Matano
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan, untuk tarif angkutan penumpang kelas ekonomi untuk orang dewasa dengan rute Sorowako-Nuha (6 mil) sebesar Rp. 18.000/ orang. Untuk anak Rp. 10.000.
Sedangkan untuk lintasan atau rute Tmampu-Tokalimbo (16 mil) untuk orang dewasa Rp. 32.000/ orang. Untuk anak Rp. 20.000.
Selain tarif angkutan penumpang, dalam SK itu juga disebutkab besaran tarif angkutan kenderaan beserta muatannya, yakni :
Lintasan Sorowako- Nuha
Golongan l 22.000
Golongan ll 34.000
Golongan lll Rp. Rp. 50.000
Golongan IV kenderaan penumpang Rp. 185.000. kenderaan barang Rp. 170.000
Golongan V , kenderaan Penumpang Rp. 413.000, kenderaan barang Rp. 313.000
Golongan VI kenderaan penumpang Rp. 602.000, kenderaan barang Rp. 379.000
Golongan VII 500.000
Golongan VIII Rp. 852.000
Golongan IX Rp. 1.271. 000
Lintasan Timampu- Tokalimbo
Golongan l 32.000
Golongan ll 55..000
Golongan lll Rp. Rp. 112.000
Golongan IV kenderaan penumpang Rp. 380. 000. kenderaan barang Rp. 327..000
Golongan V , kenderaan Penumpang Rp. 748.000 kenderaan barang Rp. 568. .000
Golongan VI kenderaan penumpang Rp. 1.277..000, kenderaan barang Rp. 923..000
Golongan VII 1.154.000
Golongan VIII Rp. 1.704.000
Golongan IX Rp. 2.543.000
“ Surat keputusan ini juga didasari Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan dan PP nomor 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan,” ujar Andi Makkaraka, kepala dinas perhubungan Luwu Timur kepada awak media, Senin (10/05 /2021).
Keputusan bupati Luwu Timur perihal penetapan tarif angkutan penyeberangan di danau Towuti dan Danau Matano mulai berlaku sejak tanggal 3 Mei 2021.
Penulis : Syarifuddin
Editor : Adry

Tidak ada komentar:
Posting Komentar