Penangkapan terhadap WU dipimpin Ipda Achmad Alfian di kediamannya Sabtu (8/12/2018).
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Dharma Praditya Negara menyebutkan, bahwa WU telah melakukan pencurian dengan mengambil uang di laci toko saat korban sedang lengah.
"Tidak hanya mengambil uang, ia juga mengambil 2 bungkus rokok," jelas Dharma melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/12).
Dari hasil interogasi, kata Dharma, pelaku sudah sering mengambil uang dan rokok di Toko Malka. Bahkan ia juga pernah mengambil HP Oppo A37 milik korban.
"Pelaku juga pernah mengambil uang di kios Jalan Abu Daeng Pasolong sebanyak Rp 300 ribu," bebernya.
Kini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Tamrin
Editor : Adry

Tidak ada komentar:
Posting Komentar