Eksposdemokrasi.com,Gowa-Tak terima di coret dari daftar calon tetap(DCT),calon anggota legislatif(caleg) dari partai Nasdem dapil 1 kab.Gowa merasa keberatan.Untuk memperoleh keadilan,caleg tersebut menempuh jalur hukum dengan mengadukan ke bawaslu kab.Gowa.
Bawaslu kabupaten Gowa,hari Selasa tanggal 4 Desember 2018 menggelar sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara KPU Kab.Gowa dan Partai Nasdem.
Hal ini dilakukan terkait dicoret nya salah seorang caleg DPRD dari partai Nasdem atas nama Baharudin.
Berdasarkan nomor register 009/PS.Reg/27.07/XI/2018,Bawaslu kab.Gowa menghadirkan KPU sebagai termohon dan Partai Nasdem sebagai pemohon.
Sidang adjudikasi ini berlangsung di ruang sidang bawaslu kab.Gowa,jalan agus salim no.10 kel.Sungguminasa,kec.Somba Opu di pimpin langsung oleh ketua Bawaslu,Samsuar Saleh selaku ketua sidang.
Sementara,pihak termohon(KPU) di hadiri oleh Tasrif selaku komisioner KPU,sedangkan pihak pemohon(partai nasdem di hadiri oleh Badaruddin dan Hamril Taha(LO Partai Nasdem).
Dalam sidang tersebut,pemohon meminta agar permohonan nya segera dikabulkan,yaitu membatalkan Berita Acara KPU No.244/PL.01.4-
BA/7306/KPU.Kab/XI/2018 tanggal 15 Nopember 2018.
Berita Acara tersebut memuat hasil rapat pleno pencoretan caleg DPRD Kab.Gowa dapil 1 dari partai Nasdem atas nama Baharudin.
Namun,pihak termohon(KPU) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan tetap berlaku keputusan KPU yang tertuang dalam berita acara tersebut.
Karena belum menemui titik temu,sidang kali ini di tunda karena pemohon tidak dapat menghadirkan saksi dan akan di lanjutkan pada tanggal 12 Desember 2018.
Penulis : Syarif
Editor : Adry
Selasa, 04 Desember 2018
Caleg Di Coret Dari DCT,Bawaslu Kab.Gowa Lakukan Sidang Adjudikasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar