Dalam tuntutannya, F-PDSB menganggap PT. Trakindo Utama dan kontraktor nasional lainnya yang berada di sorowako tidak banyak berkontribusi terhadap pembangunan dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM) yang ada di daerah pemberdayaan PT. Vale khususnya desa sorowako.
"Corporate social responsibility (CSR) merupakan suatu hal yang mutlak dan wajib bagi setiap perusahaan nasional yang beroperasi di wilayah operasional PT. Vale indonesia sesuai dengan amanat undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas",Kata Sukri Nur selaku penanggungjawab aksi,Rabu 31 Oktober 2018.
Sukri Nur yang juga merupakan ketua F-PDSB melihat keberadaan PT.Trakindo Utama di Sorowako sudah puluhan tahun beroperasi dan meraup keuntungan yang besar.Namun dianggap belum memberikan kontribusi yang memuaskan terhadap masyarakat sekitar.
"Kami meminta agar surat gugatan yang kami layangkan segera ditindaklanjuti sesuai yang kami harapkan,dan kami siap turun dengan jumlah massa yang lebih besar lagi",Tambah Sukri Nur
Setelah melakukan 3 kali mediasi bersama dengan pihak manajemen PT. Vale indonesia, Bernardus irmanto mewakili manajemen PTVI menerima surat gugatan dari F-PDSB.
Ada 3 tempat titik kumpul konsentrasi massa yang dilakukan oleh para pemuda F-PDSB,antara lain Nursery PT. Vale, Camp Security PT. Vale dan terowongan akses utama menuju Lokasi pabrik nickel PT. Vale Indonesia.
Laporan : Arif
Editor : Adry


Tidak ada komentar:
Posting Komentar