Eksposdemokrasi.com,Luwu Timur-Diduga melanggar aturan dalam kampanye,dua anggota legislatif DPRD Kab.Luwu timur di panggil oleh Bawaslu lutim untuk klarifikasi.Ke dua orang ini di klarifikasi di ruang sentra penegakan hukum terpadu(gakumdu) Bawaslu lutim,Rabu 31 Oktober 2018.
Pemilu 2019 telah memasuki pada tahapan kampanye dan berbagai kegiatan pun mulai dilakukan para calon legislatif(caleg),calon anggota DPD maupun calon presiden.Namun sangat di sayangkan,ada juga caleg yang diduga melakukan pelanggaran dalam menarik simpati masyarakat atau mengkampanyekan diri nya.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai lembaga pengawas pemilu,Bawaslu kab.Lutim melakukan pemanggilan kepada dua orang caleg yang di duga melakukan pelanggaran pemilu 2019.
Kedua caleg tersebut berinisial S dan H yang juga merupakan anggota DPRD Lutim.Keduanya di anggap melanggar Kampanye karena saat melakukan Reses.
" Yang bersangkutan sudah dipanggil ke Gakumdu untuk klarifikasinya, dan untuk hasilnya belum diketahui karena kasus ini masih sementara berproses ",Kata Rahman Atja,ketua Bawaslu lutim.
Saat melakukan reses,keduanya memasang baliho reses namun juga terdapat gambar yang mengkampanyekan dirinya masing-masing,lengkap dengan nomor urut termasuk gambar partai,tambah Rahman.
Seperti diketahui bahwa kegiatan reses di biayai negara, Caleg tidak boleh memanfaatkan fasilitas tersebut untuk bahan kampanyenya.
Keduanya dianggap melanggar UU No 7 tahun 2017 pasal 280 poin H. Berbunyi Pelaksana,Peserta dan Tim Kampanye di larang menggunakan Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah dan Tempat Pendidikan.
Sanksinya diatur dalam pasal 521 Pidana Penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta Rupiah.
Penulis : Adry
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar