https://www.eksposdemokrasi.id/2025/08/kadin-luwu-timur-gelar-muskab.html
![]() |
Muhammad Agung,SH |
Eksposdemokrasi.id,Luwu Timur-Upaya mencari keadilan ditempuh Kepala Desa Balai Kembang Kabupaten Luwu Timur, MAM, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur selaku Termohon (malili, 12/08/2025).
Objek Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh MAM yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya dalam hal ini Kantor Hukum Badi & Bani Law Firm ialah sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon.
Tim Hukum MAM dari Kantor Hukum Badi & Bani Law Firm yang dalam hal ini Muhammad Agung, S.H. bersama rekannya menyatakan, permohonan praperadilan kami ajukan sejak tanggal 28 Juli 2025 dan teregister No. 1/Pid.Pra/2025/PN. Mll. dan telah terjadwal untuk sidang perdana ialah tanggal 12 Agustus 2025 atau hari ini.
"Sesuai dengan jadwal sidang, seharusnya sidang pertama ialah terjadwal hari ini (12 Agustus), namun pihak termohon tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi kehadiran di Pengadilan Negeri Malili, selanjutnya ditunda," Ujar Kuasa Hukum Kepala Desa.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum MAM, menegaskan, penetapan tersangka terhadap klien kami melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/7/2025 tertanggal 22 Juli 2025 ini dinilai cacat hukum yang sarat dengan abuse of power.
“Kami menilai proses penetapan tersangka terhadap klien kami ini dilakukan secara prematur dan tanpa memenuhi prinsip-prinsip due process of law yang semestinya,” ujar Muhammad Agung dalam keterangannya kepada wartawan.
“Upaya praperadilan ini adalah bagian dari ikhtiar hukum dalam mencari keadilan, dan kami berkeyakinan penuh bahwa Lembaga Peradilan akan berpihak pada kebenaran,” tambah Agung.
Berdasarkan keterangan yang kami temukan pada media pemberitaan lain, Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri Luwu Timur, menyatakan hasil audit menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp470 juta dari total pagu anggaran. Meskipun telah ada pengembalian sebagian dana sebelum batas waktu, sisanya baru dikembalikan setelah tenggan waktu yang ditetapkan. Sesuai media pemberitaan online.
Sidang praperadilan ditunda dan diagendakan pada tanggal 19 Agustus 2025 untk sidang pembacaan permohonan dari Pemohon. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar