Eksposdemokrasi.id,Luwu Timur-Demi percepatan pembangunan wilayah kabupaten Luwu Timur, DPRD melalui Bapemperda telah melaksanakan rapat pada hari Selasa, 26 Agustus tahun 2025 yang membahas agar seluruh Perda ditindaklanjuti dalam Perbup.
Aripin selaku ketua Bapemperda DPRD Luwu Timur menyampaikan bahwa masih tersisa 12 Perda, dan akan direkomendasikan kepada pimpinan agar ditindaklanjuti dalam bentuk Perbup.
"ada 12 perda yang di rekomendasikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti dengan perbup",Ucapnya.
Hal ini disampaikan Aripin dalam RDP guna melihat perkembangan sejauh mana Perda ditindaklanjuti untuk dibuatkan Perbup.
"RDP kita lakukan bertujuan mengevaluasi sejauh mana peraturan daerah yang telah di tindak lanjuti, dari hasil RDP ini kita ketahui bahwa masih tersisa 12 perda",terang Aripin.
Dari 67 Perda dari tahun 2019 sampai 2025, tersisa 12 Perda yang belum di tindak lanjuti, Ketua fraksi Golkar ini berharap agar hal ini segera selesaikan, karena bisa mempengaruhi percepatan pembangunan daerah Luwur.
Adapun Hasil rapat Bapemperda tanggal 26 Agustus 2025 Peraturan Daerah yang harus ditindaklanjuti dengan Perbup :
1. Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
2. Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
3. Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan
4. Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa (menunggu revisi Perubahan Perda sementara pembahasan oleh Pansus DPRD)
5. Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perikanan Tangkap Dan Perikanan Budidaya
6. Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Sistem Pertanian Organik
7. Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Di Daerah
8. Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
9. Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita
10.Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perlindungan & Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
11.Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025 – 2044
12.Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembangunan Industri Kabupaten Luwu Timur Tahun 2019-2039 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Luwu Timur 2019 -2039.
Fungsi Peraturan Bupati (Perbup) adalah untuk mengatur lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di tingkat kabupaten.
Perbup merupakan instrumen hukum bagi Bupati dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk mengatur daerah serta menjalankan perintah dari peraturan yang berada di atasnya, seperti undang-undang atau peraturan daerah.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Peraturan Bupati adalah perangkat hukum yang memungkinkan Bupati untuk menjalankan roda pemerintahan di kabupaten secara efektif. (Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar