Eksposdemokrasi.id,Luwu Timur-Semua Fraksi di DPRD Luwu Timur sepakat dalam menetapkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda.Hal itu merupakan hasil Paripurna DPRD Lutim, Selasa 06 Juni 2023 .
Namun sebelum palu sidang diketuk semua fraksi memberikan masukan untuk diperhatikan Pemerintah Luwu Timur agar Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini berjalan sesuai harapan.
Tugiat, Juru Bicara Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memulainya dari catatan Fraksi Nasdem, meminta pemerintah Luwu Timur memastikan penegakan Perda ini dilakukan dengan baik. Karena banyak Perda yang telah ditetapkan tapi banyak yang dilanggar.
Kemudian, Pengelolaan pajak harus menekankan pada prinsip – prinsip keadilan , kejujuran, amanah, dan transparan.
Fraksi Golkar, meminta dinas yang menangani penarikan retribusi harus intens turun ke lapangan, dalam rangka penertiban wajib retribusi, agar target pendapatan dapat terpenuhi. Namun tetap memperhatikan fasilitas untuk kepentingan masyarakat.
” Mengenai NJOP ini harus diperhitungkan dengan baik agar masyarakat tidak keberatan bayar pajak. KataTugiat.
Fraksi Hanura minta Pemda aktif melakukan sosialisasi, terkait Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, agar dalam pelaksanaanya tidak terkendala dalam penarikan retribusi maupun pajak .
Fraksi PAN, agar pemerintah daerah melalui Bapenda segera melakukan dengar pendapat publik untuk memenuhi amanat dan ketentuan perundang – undangan sehingga menghasilkan perda yang berorientasi untuk kepentingan daerah .
Fraksi Gerindra, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus bermanfaat bagi masyarakat. Perda ini harus memberikankontribusi yang baik untuk pembangunan Luwu Timur .
Fraksi PDIP, Minta Pemda tegas melakukan penertiban restoran, rumah makan dan hotel melibatkan Satpol PP sebagai penegak Perda.
Pemerintah Daerah harus berani menjatuhkan sanksi tegas bagi yang membuat pelanggaran yang tidak bisa ditolerir, sehingga tidak menganggap sanksi terhadap pelanggaran dapat ditunda. (Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar