Eksposdemokrasi.id,Luwu Timur-Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab. Luwu Timur menerima kunjungan kerja Pansus DPRD Kab. Luwu untuk melakukan Study Tiru terkait RANPERDA Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kab. Luwu. Kedatangan rombongan tim Pansus ini diterima oleh sekertaris Disnakertrans, Joni Patabi,Rabu 14 Mei 2023.
Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali bersama anggota DPRD Luwu didampingi oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Andi Makkasau, yang diterima oleh Joni Patabi didampingi Kabid Pemberdayaan TK, Kabid HI & Jamsostek dan beberapa pejabat fungsional, dan langsung keruang rapat untuk membahas agenda studi tiru dari pansus DPRD Luwu.
"Adapun Materi Koordinasi dan Konsultasi yang dibahasa antara lain Kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, Pelatihan Calon Tenaga Kerja, Penerapan Aturan Pengupahan dan Retribusi Tenaga Kerja Asing",Ujar Joni Patabi.
Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur dalam hal Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, pemerintah Kabupaten Luwu Timur tetap mengupayakan peningkatan SDM Tenaga Kerja Lokal sesuai Kompetensi.
"Dinas Transnaker Luwu Timur melaksanakan program dan kegiatan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi melalui 3 (tiga) jenis kegiatan pelatihan antara lain, pendidikan dan pelatihan kerjasama dengan Akademi Teknik Sorowako (ATS), pendidikan dan pelatihan kerjasama Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Makassar, serta pelatihan dan sertifikasi K3 SIO untuk operator alat berat",terangnya.
Penerapan Aturan Pengupahan pada perusahaan yang berbadan hukum secara umum sudah berjalan dengan baik sesuai dengan pemberlakuan upah minimun kabupaten.
"Dalam pelaksanaan pengupahan Distransnaker Luwu Timur berperan dalam melakukan pembinaan untuk penerapan upah minimum kabupaten, sedangkan pengawasan terhadap pelanggaran pelaksanaan UMK dilakukan oleh pengawas Ketenagakerjaan", Tambah Mantan Camat Wasuponda ini.
"di kabupaten Luwu Timur mempunyai dewan pengupahan sehingga mempunyai kewenangan untuk menetapkan besaran upah Kabupaten",Joni menambahkan.
Penulis : Syarifuddin
Editor : Adry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar