Ini Himbauan Bawaslu Lutim Untuk Parpol Dalam Verifikasi Administrasi - Ekspos Demokrasi

Breaking News

Postingan Populer

Rabu, 05 Oktober 2022

Ini Himbauan Bawaslu Lutim Untuk Parpol Dalam Verifikasi Administrasi

Eksposdemokrasi.id,Luwu Timur-Bawaslu Luwu Timur mengimbau partai politik di Kabupaten Luwu Timur agar memperhatikan tata cara, prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai jadwal dan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik.


Anggota Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib mengatakan imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran pada tahapan verifikasi administrasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu yang saat ini memasuki verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik yang berlangsung pada 1 sampai 9 Oktober 2022.


“Berdasarkan Pasal 101 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu,”sebut Sukmawati, Rabu (5/10).


Kemudian lanjutnya pada ketentuan Pasal 3 Ayat (3) huruf (a) angka (2) Perbawaslu Nomor 21 tahun 2018 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap verifikasi partai politik calon peserta pemilu.


Berdasarkan hal tersebut, sebagai langkah pencegahan maka Bawaslu Luwu Timur mengimbau partai politik untuk memperhatikan:

- Batas waktu penerimaan pendaftaran sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

- Memperhatikan seluruh data dan dokumen yang diunggah ke dalam SIPOL, yaitu Keanggotaan partai politik sesuai dengan KTA dan KTP elektronik dan/atau KK dan Memperhatikan 30% keterwakilan perempuan di tingkat kabupaten/kota;

- Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA;

- Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;

- Mempunyai nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat kabupaten/kota;

- Potensi keanggotaan ganda dalam 1 (satu) Partai Politik yang sama, dan potensi keanggotaan ganda antar Partai Politik;

- Tidak mendaftarkan anggota Partai Politik yang berstatus TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa dan Pejabat lainnya yang dilarang oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

- Melaporkan jika terdapat adanya dugaan pelanggaran pada masa pendaftaran dan verifikasi 

administrasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Luwu Timur. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad