![]() |
| Satya Yulianti,Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan |
Kepala dinas kelautan melalui bidang perikanan tangkap Satya Yulianti menjelaskan beberapa bantuan alat tangkap yang akan direalisasikan dalam tahun anggaran 2022.
"Untuk tahun ini, tahun 2022 kami akan salurkan bantuan alat tangkap ke 24 kelompok masyarakat yang telah terdaftar, untuk satu kelompok rata-rata terdiri 10 orang, jadi ada sebanyak 240 orang nelayan yang akan menerima bantuan ",Ujar Satya kepada media ini saat dilakukan kunjungan bersama tim diskominfo, Senin 5 September 2022.
Menurut Satya, beberapa bantuan yang telah tersalurkan ke kelompok nelayan dan sisanya masih dalam proses administrasi.
"Saat ini sudah ada 6 kelompok yang menerima bantuan, dan sisanya sedang dalam proses, insyaallah tuntas tahun ini untuk target 24 kelompok", Ucapnya.
Ia juga menjelaskan syarat utama untuk kelompok menjadi penerima bantuan adalah memiliki Kartu Kusuka yang diterbitkan oleh kementerian kelautan dan perikanan.
"Harus memiliki Kartu Kusuka yang diterbitkan oleh kementerian kelautan dan perikanan, itu syarat wajib yang harus dimiliki setiap anggota kelompok", Tambah Satya.
Usai memberikan penyaluran bantuan ke kelompok nelayan, menurut Satya terus dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap alat yang telah di bagikan.
Bahkan menurut Kabid yang baru menjabat di bidang tersebut, nelayan akan dibekali dengan sebuah aplikasi yang bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui kapan ia akan melakukan aktivitasnya.
"Jadi nelayan kita akan kita ajari memahami digital, kita akan perkenalkan aplikasi yang mana aplikasi ini dapat mendeteksi cuaca, mendeteksi pasang surut air dan arah kompas, jadi kedepan nelayan kita lebih modern", Ucapnya sambil memberikan senyum manis.
Adapun jenis alat tangkap berupa mesin akan disesuaikan dengan kondisi atau lokasi tempat aktivitas nya.
"Jika alat tangkap berupa mesin yang akan digunakan disungai maka kita beri 15 PK, tapi kalau untuk dilaut, disesuaikan besar perahu", Tutup Satya.
Penulis : Arif.J
Editor : Adry

Tidak ada komentar:
Posting Komentar