Budiman Surati PT.Vale, 11 Isu Strategis Pertambangan - Ekspos Demokrasi

Breaking News

Postingan Populer

Kamis, 08 Juli 2021

Budiman Surati PT.Vale, 11 Isu Strategis Pertambangan

 

Eksposdemokrasi.com,Luwu Timur-Hadirnya PT.Vale di Bumi Batara Guru, Kabupaten Luwu Timur diharapkan mampu bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam kontribusi dalam berbagai hal.Ini terbongkar setelah Bupati Luwu Timur, Budiman menyurat secara resmi kepada PT Vale pada 4 Juni 2021 lalu dengan nomor surat : 540/0176/BUP tertanggal 4 Juni 2021.


Sebelas Isu Strategis Pertambangan ini juga sempat diutarakan Budiman ke publik saat meresmikan kantor Camat Wotu beberapa waktu lalu.Isu strategis tersebut perlu untuk diklarifikasi lebih lanjut agar informasi valid kami peroleh dan upaya menyelesaikan masalah dapat kita pikirkan dan diskusikan secara bersama-sama,Kata Budiman.


Adapun sebelas point tersebut diantaranya :

1.Status hak pengelolaan Bendungan Larona(Larona DAM).

Menurut Budiman, status bendungan Larona telah lama dibicarakan secara terbatas di lingkungan Pemda kabupaten Luwu Timur,tetapi tidak pernah ada upaya formal yang di lakukan untuk meminta klarifikasi mengenai isu ini.


2.Divestasi Saham PT.Vale Indonesia oleh PT.Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) atau MIND ID, sebesar 20%  telah diumumkan secara resmi di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 7 Oktober 2020.

Pelepasan saham tersebut sebagai kewajiban PT.Vale Indonesia berdasarkan kesepakatan Amandemen Kontrak Karya tanggal 17 Oktober 2014.


"Disini kami pemkab mempertanyakan mengenai porsi pemerintah kabupaten yang sama sekali tidak diberi tempat dalam kepemilikan saham",Kata Budiman.


3.Tanggungjawab sosial dan lingkungan (TJSL) selama ini telah berlangsung dengan berbagai pro dan kontra.Ketentuan yang mengatur mengenai pengesahan blueprint TJSL di pemerintah provinsi dan pusat telah menempatkan wilayah kabupaten sebagai penerima program yang ditempatkan secara passif.


4.Implementasi TJSL, hendaknya tidak hanya dilakukan oleh PT.Vale Indonesia dan pemegang saham lainnya,tetapi juga perusahaan swasta nasional yang juga telah beroperasi puluhan tahun di wilayah kabupaten Luwu Timur.


5.Salahsatu isu yang selalu menjadi sorotan publik adalah pemberdayaan kontraktor dan pengusaha lokal.Secara normatif,baik di kontak karya, UU Minerba No.4/2009, UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas maupun UU Minerba No.3/2020, secara tegas mewajibkan perseroan untuk melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap pengusaha lokal.


6.Berbagai keluhan masyarakat kami terima perihal mekanisme TJSL PT.Vale Indonesia.


7.Salah satu pemangku kepentingan yang paling utama dilingkar tambang PT.Vale Indonesia , adalah masyarakat adat yang secara turun temurun mewarisi wilayah Ulayat nya dari generasi sebelumnya.Berbagai anak suku yang berdiam disekitar konsesi perusahaan semestinya diberikan perioritas dalam mendapatkan peluang bekerja dan berusaha.


8. Salah satu program unggulan di Luwu Timur adalah peningkatan kapasitas SDM masyarakat Luwu Timur.Kami menyadari sepenuhnya bahwa salah satu kunci keberhasilan sebuah bangsa dalam bersaing dan merebut berbagai peluang adalah kwalitas SDM nya. Olehnya itu kami menginginkan perusahaan merancang program khusus dalam mendukung visi kabupaten dalam mencetak SDM yang handal.


9.Setelah beroperasi lebih dari lima puluh tahun,kami belum pernah mendapati putra putri terbaik Luwu Timur direkrut diposisi Direksi atau Komisaris di Perusahaan.Kami ingin mengajukan gugatan mengenai strategi "talent pool" perusahaan yang telah beroperasi yang lebih dari lima dekade.


10.Sewaktu saya menjabat sebagai kepala dinas tenaga kerja,saya pernah mendengar inisiatif kolaboratif antara perusahaan dan pemerintah kabupaten melalui program yang dinamakan soft landing mining cosure.Program yang waktu itu dipimpin langsung oleh GM mining telah memaparkan ke pemerintah kabupaten rencana membangun apa yang disebut nya sebagai "Sawerigading Park".


11.Isu terakhir yang ramai dibicarakan publik adalah penempatan putra terbaik Luwu Timur di posisi  Komisaris Perusahaan.

Semoga kehadiran MIND ID selaku pemegang saham 20% atau selaku wakil dari pemerintah pusat dapat memperhatikan masukan pemerintah daerah kabupaten Luwu Timur.


Penulis : Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad