Eksposdemokrasi.com,Luwu Timur-Satuan Polsek Mangkutana,Polres Luwu Timur berhasil mengamankan tiga orang yang sedang menguasai dan menyalahgunakan Narkotika jenis Shabu-shabu disebuah warung Telkom Jl. Trans sulawesi Dusun Sampuraga Desa Kasintuwu Kec Mangkutana Kab Luwu Timur, Rabu 23 Juni 2021 dini hari.
Dalam patroli yang dilakukan oleh satuan Polsek Mangkutana yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Mubin bersama Aiptu Hardi (Kanit Lantas), Aipda Budi Setiawan (Kanit Provost ) dan Briptu Abu Abdulah ( Ba unit Reskrim ), mendatangi lokasi penganiayaan terhadap warga di warung Paraikatte ( Batas Sulteng).
"saat perjalanan pulang, personil singgah di warung Telkom dusun Sampuraga Desa Kasintuwu Kec. Mangkutana Kab. Luwu Timur dengan maksud menemui korban, namun disalah satu kamar tidur anggota menemukan 3 (tiga) orang yang tertangkap tangan diduga sedang menggunakan Narkotika jenis Shabu dan kemudian dilalukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti dalam penguasaan nya ketiga orang tersebut",Ujar Ipda Mubin, Rabu 23 Juni 2021.
Atas barang bukti tersebut, ketiga orang ini langsung diamankan dipolsek Mangkutana untuk mengikuti proses selanjutnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa
2 (Dua) saset (plastik kecil) yang berisikan Sabu-Sabu,
1 (Satu) buah bong yang lengkap dengan pirex yang masih berisi Sabu-Sabu,
1 (Satu) buah korek api (kompor & sumbu )
1 (Satu) potongan pipet warna putih ( sendok ).
Sedangkan ketiga orang yang diamankan, dua wanita dan seorang pria yaitu :
Muchlis Syosyarah ,Putri Ayu Lestari dan Vera wati alias Irma.
Penulis : Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar