Eksposdemokrasi.com,Luwu Timur-Setelah pembacaan hasil sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang dilayangkan oleh Paslon bupati Luwu Timur Irwan Bachry Syam yang berpasangan dengan Andi Muhammad Rio Pattiwiri, Selanjutnya KPUD Lutim akan menyusun tahapan selanjutnya, yakni pemenang Pilkada dan pelantikannya.
Gugatan yang dilayangkan oleh Paslon Nomor urut 2,Ibas-Rio dalam Pilkada Lutim secara sah ditolak oleh MK atau tidak dapat dilanjutkan dalam proses selanjutnya.
Dengan demikian, KPUD Lutim segera menyusun tahapan selanjutnya untuk menentukan pemenang pilkada lutim yang baru saja di gelar.
"Kami menunggu pemberitahuan secara resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait putusan tersebut, setelah itu akan disusun agenda selanjutnya, yaitu rapat pleno pengumuman pemenang pilkada",Ujar Zaenal,ketua KPUD Lutim melalui pesawat teleponnya, Rabu 17 Februari 2021.
Dalam keterangannya, Zaenal akan mengumumkan pemenang pilkada dalam waktu paling lama lima hari setelah menerima pemberitahuan dari MK.
"Paling lama lima hari kita akan umumkan dan menetapkan pemenang pilkada setelah menerima pemberitahuan secara resmi dari MK",Tambah Zaenal.
Penulis : Syarifuddin
Editor : Adry
 
 
 
 

 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar