Luar Biasa,IPTU Akbar Mendapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa Dari Kapolri - Ekspos Demokrasi

Breaking News

Postingan Populer

Selasa, 17 Desember 2019

Luar Biasa,IPTU Akbar Mendapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa Dari Kapolri

Eksposdemokrasi.com,Pinrang-Sungguh luar biasa,Kapolsek Cempa,Polres Pinrang mendapat penganugerahan dari Kapolri berupa kenaikan pangkat,Pin Emas dan Piagam penghargaan.
Penganugerahan ini di benarkan oleh Kapolsek Cempa,IPTU Akbar,SH saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya,Selasa 17 Desember 2019.

Berbakti terhadap Nusa dan Bangsa dengan menjadi anggota kepolisian RI serta mengayomi dan melindungi masyarakat,itulah yang dilakukan oleh Iptu Akbar,SH dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sehari-hari.
Olehnya itu,Kapolsek Cempa ini mendapatkan penganugerahan berupa Kenaikan Pangkat Luar Biasa(KPLB),Pin Emas dan Piagam Penghargaan dari Kapolri.

"Alhamdulillah, dengan adanya perhargaan yang diberikan oleh kapolri, kami atas nama keluarga sangat bersyukur, alhamdulilah, dan dengan adanya penghargaan tersebut tugas kami selaku pengayom dan pelindung masyarakat akan kami tingkatkan sesuai tugas pokok kepolisian RI",Ujar Iptu Akbar,SH.
Menurutnya,penghargaan yang diterima tersebut tidak pernah terbayangkan dan terlintas dalam pikiran nya,karena melindungi dan mengayomi masyarakat bagian dari tugas kepolisian.

Pemberian penghargaan terhadap Iptu Akbar,SH tertuang dalam surat keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,No: Kep/2440/XII/2019 yang telah di tetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2019.

Penganugerahan yang di terima mantan Kasat Reskrim Polres Lutim ini karena telah berhasil menyelamatkan sesorang dari amukan massa yang sudah terkapar dan tak berdaya dengan rela memohon dan berlutut agar massa membubarkan diri dan menghentikan perbuatan nya.
Peristiwa ini terjadi saat terjadi sengketa lahan tambang galian pasir antara warga dua desa dengan pihak perusahaan penambang beberapa bulan yang lalu.

Penulis : Syarif
Editor : Adry

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad