Penarikan Mahasiswa KKN STIH Damarica Palopo Di Kejaksaan Wotu,Luwu Timur - Ekspos Demokrasi

Breaking News

Postingan Populer

Kamis, 31 Oktober 2019

Penarikan Mahasiswa KKN STIH Damarica Palopo Di Kejaksaan Wotu,Luwu Timur

Eksposdemokrasi.com,Luwu Timur-Sebanyak 11 orang Mahasiswa KKN Sekolah Tinggi Ilmu Hukum(STIH) Damarica Palopo yang berposko di Kejaksaan Negeri Luwu Timur Cabang Wotu resmi di tarik,Kamis 31 Oktober 2019.
Penarikan ini dilakukan secara langsung oleh ketua STIH Damarica Palopo,Anthon S.Pabesak dan disaksikan langsung oleh kepala kejaksaan negeri luwu timur cabang wotu Budi Utama beserta seluruh jajarannya.

Dihadapan mahasiswa dan Budi Utama,Anthon S.Pabesak sangat berterimakasih kepada kejaksaan wotu beserta jajarannya dan seluruh pihak terkait hingga proses KKN ini berjalan sesuai yang diharapkan.
"Kami sebagai ketua STIH Damarica Palopo sangat berterima kasih kepada kepala kejaksaan dan segenap pegawai kejaksaan di Wotu atas apresiasi yang tinggi terhadap kehadiran Mahasiswa kami yang sudah mengikuti KKN profesi disini",Ujar Anthon S.Pabesak.
Ia pun berharap agar kedepan kerjasama KKN Mahasiswa profesi hukum di Kejaksaan Wotu tetap berjalan dengan baik.

Sementara itu,apresiasi sebesar-besarnya dari Budi Utama dengan hadirnya mahasiswa KKN Profesi Hukum STIH Damarica Palopo yang berposko dikantornya.
"Kami sebagai tuan rumah di kejaksaan negeri cabang Wotu sangat mengapresiasi Kehadiran para mahasiswa STIH Damarica Palopo",ujarnya. 
Budi Utama merasa terbantu dan termotivasi dengan kehadiran mahasiswa KKN tersebut.
"Meskipun sebelumnya kami menganggap keberadaan Mahasiswa ini hanya sekedar formalitas,akan tetapi kenyataannya sangat membantu kami disini",Budi Utama menambahkan.
STIH Damarica Palopo merupakan sebuah perguruan tinggi ilmu hukum yang telah terakreditasi dengan nomor: 240/SK/BAN-PT/AK-XVI/S/XI/2013 dan SK Kemenkumham Nomor : AHU-03637.50.10.2014.

Adapun alamat STIH Damarica Palopo adalah Jalan Dr.Ratulangi Km.3 Kota Palopo,SulSel(0471-3201549)

Penulis : Alw-Syarif
Editor : Adry

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad