Eksposdemokrasi.com-Watampone-Rasa penyesalan baru ada ketika persoalan sudah menimpa membuat orang mudah mengakses suatu informasi dan kemunikasi dalam menggunakan komunikasi sosial baik memposting hendaklah dilakukan dengan bijak.
Seperti yang dialami warga Kabupaten Bone ini akibat postingan komentarnya yang menyeretnya berusan dengan hukum sampai duduk dikursi pesakitan.
Muhajirin bin Nurdin terdakwa kasus penghinaan isntetusi polri ini mengaku menyesal atas perbuatanya yang menghina instetusi polri melalui jaringan sosioal fecebook dan meminta maaf kepada institusi polri khususnya korp lalu lintas polres bone
"Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang serupa lagi menulis komentar-komentar dimedia sosial yang dapat menyinggung perasaan orang lain" Ungkap Muhajirin sambil menagis
Pantauan media eksposdemokrasi, saat pemeriksaan sidang terdakwa mengaku menulis komentar tersebut secara sepontan setelah membaca postingan di salah satu media online. Muhajirin yang diketahui berprofesi sebagai sopir mobil antara makassar dan bone ini mengaku kesal karena perna ditilang polisi sehingga menulis komentar yang tidak layak diucapkan serta menyinggung.
Diakhir sidang mejelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian kepada kapolres bone Akbp Muhammad Kadarislam Kasim melalui Kasat Lantas Polres Bone Akp Muhammad Yusuf, bahwa pihak Kepolisian Polres Bone telah memaafkan terdakwa. Spontan terdakwa langsung memeluk Akp Muhammad Yusuf sambil berurai air mata.
Usai sidang Muhajirin yang ditemui media ini mengatakan sagat bersyukur dan berterima kasih yang sdengan kebesaran hati kepolisian telah menerima perminta maafannya.
"Terimah kasih yang yang sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian polres bone yang sudah bersedia menerima perminta maafan saya"katanya
Penulis : Muhadi
Editor : Tamrin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar