Pelaku yang diketahui bernama Rezi (18) tahun, diringkus di Jl.Jenderal Sudirman Senin 5 November 2018 sekitar jam 20.00.wita oleh Tim resmob polres Bone dimpimpin Aiptu Abustan Mappa.
Kasat reskrim polres bone Akp. Dharma Negara mengatakan, penagkapan tersebut berdasarkan LP/523 /X / 2018/ RES BONE , tanggal 30 OKTOBER 2018.
"Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pelaku sedang berada di Jl. Jendral Sudirman sehingga anggota melakukan penagkapan terhadap Rezi. Hasil introgasi pelaku mengakui perbuatanya telah melaukan tindak pidana pencurian yang terjadi di Jl. Lapawawoi KR Sigerei, Kel.Biru, Kec.Tanete Riattang,Kab.Bone pada 30 oktober 2018 yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebanyak Rp.3.100.000( Tiga juta seratus ribu rupiah )" jelasnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) buah HP Merek VIVO V5 S warna Pink no Imei 865228034599176. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres bone, JL. Yos sudarso Kel.Tibojong, Kec.Tanete Riattang, Kabupaten Bone untuk proses lebih lanjut.
Editor : Adri

Tidak ada komentar:
Posting Komentar