Eksposdemokrasi.id,Luwu Timur- Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Luwu Timur menggelar rapat yang dipimpin langsung oleh Iskandar Muda selaku sekertaris dinas tersebut, Selasa 14 Mei 2024.
Rapat yang berlangsung diaula kantor DPMPTSP membahas tekait Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) di Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tahun 2024.
"Penilaian Kinerja PTSP dan PPB ini merupakan Amanah Presiden RI untuk Peningkatan Pelaksanaan Berusaha", Ujar Iskandar kepada awak media.
Dalam kerangka peningkatan pelaksanaan berusaha, kegiatan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) di Pemerintah Daerah serta Kementerian Negara/Lembaga bukan hanya suatu tugas rutin, melainkan merupakan amanah langsung dari Presiden.
"Hal inijl juga sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah",kata Iskandar.
Dalam upaya meningkatkan kemudahan berusaha di tingkat nasional, Pemerintah Daerah aktif melibatkan diri dalam kegiatan penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pelayanan Perizinan Berusaha (PPB).
"Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meraih peningkatan rating kemudahan berusaha nasional, yang diindikasikan oleh kualitas kinerja PTSP Pemerintah Daerah", terangnya.
Adapun Penilaian kinerja PTSP Pemerintah Daerah diukur melalui dua aspek utama, yaitu ketersediaan PTSP di wilayah tersebut dan pelaksanaan fungsi PTSP yang terintegrasi dalam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Fungsi PTSP mencakup pelayanan perizinan berusaha yang menggunakan teknologi terkini, khususnya layanan terintegrasi secara elektronik.
Selain itu, pengawalan terhadap upaya realisasi penanaman modal atas perizinan berusaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) juga menjadi fokus utama.
"Penilaian kinerja Pelayanan Perizinan Berusaha (PPB) di tingkat Pemerintah Daerah bertujuan untuk mendukung implementasi percepatan pelaksanaan berusaha di daerah", Ucapnya.
Kriteria penilaian melibatkan tiga aspek penting, yaitu penyusunan prosedur operasional standar perizinan berusaha, reformasi pelaksanaan perizinan berusaha, dan pengawalan realisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, koneksi yang baik antara Pemerintah Daerah dengan sistem OSS menjadi kunci dalam memastikan integrasi yang efektif dalam pelaksanaan perizinan berusaha.
Penilaian dilakukan secara mandiri melalui aplikasi secara online mulai 13 Mei s.d 2 Juni 2024 yang nantinya akan dilanjutkan dengan kunjungan verifikasi oleh Surveyor yang ditunjuk oleh Kementerian Investasi. Adapun pihak-pihak yang tekait yang akan menilai selain Kementerian Investasi/BKPM, penilaian juga dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan dan HIPMI Luwu Timur.
"Kabupaten Luwu Timur telah aktif mengikuti kegiatan ini sejak Tahun 2021 hingga sekarang 2024 dan berharap dengan dukukungan semua pihak hasil yang diperoleh tahun ini lebih baik dari sebelumnya",Harap Iskandar ,Mantan Camat Wotu.
Penulis : Syarifuddin
Editor : Adry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar