Dinas Dukcapil Lutim Akan Tingkatkan Pelayanan Dengan Sistem Go Digital - Ekspos Demokrasi

Breaking News

Postingan Populer

Selasa, 13 September 2022

Dinas Dukcapil Lutim Akan Tingkatkan Pelayanan Dengan Sistem Go Digital

 

Oksen Bija,SH saat memaparkan capaian target pelayanan 
Eksposdemokrasi.id,Luwu Timur-Sistem pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Luwu Timur hingga saat ini terus ditingkatkan hingga dilakukan penjemputan bola di lapangan.

Melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Rutin melakukan kunjungan ke setiap kecamatan untuk melakukan perekaman dan pelayanan administrasi kependudukan, sebagai upaya memudahkan masyarakat.


Hingga saat ini, Dinas Dukcapil Lutim akan terus berupaya meningkatkan kemudahan dalam pelayanan tersebut dengan mulai menerapkan setiap warga punya alamat email, agar kedepannya pengurusan bisa dilakukan melalui sistem digital.


"Saat ini kami sedang memprogramkan pelayanan dengan sistem go digital, jadi masyarakat diwajibkan memiliki email, karena data mereka akan tersimpan di email nya masing-masing",Ucap Oksen Bija, kepala Dinas Dukcapil saat menerima kunjungan Tim Kominfo-sp di ruangannya, Senin 12 September 2022.


Lebih rinci Oksen Bija menjelaskan, kelebihan lain dengan pelayanan sistem Go Digital ini, masyarakat juga tidak perlu ke Kantor, cukup mengirimkan data lengkap dan berkasnya, maka akan di proses dengan cepat.


"Cukup kirim data secara lengkap sesuai yang di butuhkan, maka akan di proses oleh pegawai disini (dukcapil), jika masyarakat kehilangan berkas seperti kartu keluarga, tinggal print masing-masing karena sudah tersimpan di email nya",Terang Oksen Bija.


Namun sistem Go Digital ini menurut Oksen Bija tidak berlaku untuk penerbitan KTP, tetap melakukan perekaman di kantor atau perekaman saat kunjungan tim kelapangan.


Selain itu, Oksen Bija juga memaparkan pencapaian target dalam pelayanan administrasi kependudukan hingga saat ini melebihi dari target nasional, yakni 86 Persen.


Selain itu, untuk menghindari kepemilikan data ganda terhadap seseorang, agar yang sudah melakukan perekaman atau perubahan data dan telah memperoleh berkasnya agar segera melaporkan ke pemerintah setempat, atau pemerintah desa.


Penulis : Arif.J 

Editor : Adry


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad