Eksposdemokrasi.com,Luwu Timur-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Laro Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur melaksanakan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Laro periode 2019-2025. Kamis, 31 Maret 2022.
Camat Burau Alimuddin Bahtiar atas nama Bupati Luwu Timur, melakukan prosesi pelantikan di Aula Kantor Desa Laro secara hikmat.
Pelantikan PAW Anggota BPD Desa Laro dihadiri Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD, Babinkantibmas, tokoh Agama dan Tokoh masyarakat se Desa Laro.
Kegiatan tersebut, sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD.
(2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.
Dalam sambutannya, Camat Burau berpesan agar memahami tugas dan fungsinya dan menjalin komunikasi dengan baik sesama BPD dan pemerintah desa.
"kepada Anggota BPD yang baru dilantik, Saya atas nama pemerintah kecamatan mengucapkan selamat kepada saudara Yang baru saja dilantik, kiranya kedepan dapat memahami tugas dan fungsinya selaku anggota BPD dan senantiasa Jalin komunikasi yang baik dengan pemerintah Desa", ujarnya.
Anggota BPD pergantian antar waktu Desa Laro perwakilan Dusun Lambara Harapan Muzakkir, dilantik sebagai Anggota BPD Desa Laro menggantikan Bading yang telah mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai calon kepala desa Laro pada pilkdes beberap bulan lalu.
Penulis : Mas'ud.AM
Editor : Adry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar