Eksposdemokrasi.com,Luwu Timur-Tidak terima hasil pemilu 2019 untuk caleg DPRD Kab.lutim,seorang caleg mengajukan gugatan ke MK.Menanggapi hal itu,ketua KPUD Lutim tetap menghargai upaya hukum yang di lakukan caleg tersebut dan bersedia jika di butuhkan keterangan nya.
Proses pungut-hitung pada pemilu 2019 telah di laksanakan,bahkan perolehan suara masing-masing caleg pun telah di tetapkan oleh KPUD Lutim.Namun,dalam perjalanan nya,salah seorang caleg DPRD Lutim dari partai Demokrat dapil 2(Wotu-Burau) harus mengajukan gugatan ke MK.
Syahrudin,caleg tersebut menilai ada pelanggaran yang terjadi didalamnya yang tidak sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan.
"Kami menghargai setiap upaya hukum yang di lakukan caleg,dan itu hak mereka,dan kami disini siap jika di butuhkan keterangan,begitu pula dengan segala berkas,kami sudah siapkan",Kata Zaenal,ketua KPUD Lutim saat di temui di ruangan nya kemarin,Selasa 11 Juni 2019.
Di hubungi terpisah,Syahrudin membenarkan hal tersebut dan telah menyerahkan ke DPP Partai Demokrat untuk gugatan ke MK.
"Iya,untuk gugatan ini,saya sudah serahkan ke pusat(DPP Partai Demokrat),karena dalam tahapan pemilhan yang telah di laksanakan,ada beberapa hal yang tidak sesuai aturan",Kata Syahrudin yang di konfirmasi via telepon seluler nya.
Penulis : Hamka Bob
Editor : Adry
Rabu, 12 Juni 2019
Seorang Caleg DPRD Lutim Menggugat Ke MK,Begini Tanggapan Ketua KPUD Lutim
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar