Eksposdemokrasi.com-Watampone-Bibit bersubsidi dari pemerintah seharusnya diterima oleh petani dengan geratis atau cuma-cuma. tujuanya agar bisa mencapai produksi pangan yang maksimal para petani.kini kondisi ini justru disala gunakan oknum masyarakat
Sepertihalnya kejadian pada minggu (10/11/2018) kemarin. dimana Personil Satreskrim Polres Bone berhasil mengungkap Perdagangan ilegal bibit jagung bantuan pemerintah lintas Kabupaten dan lintas Povinsi. Sedikitnya Polisi mengamankan 2,86 Ton. Benih jagung jenis pioner dengan jumlah 718 kg dan Benih jagung hibrida sebanyak 500 Kg.
Bantuan Pemerintah itu disita petus bertempat di Dusun Kading Desa Mattaro Purae Kec.Amali Kab.Bone. Selaing mengamankan bibit bantuan pemerintah tersebut polisi juga mengamankan terduga pelaku Arisman Alias Azis (29) Tahun warga Dusun Kading Desa Mattaro Purae Kec.Amali Kab.Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone Akp Dharma Negara menuturkan. dalam pengngkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan tiga terduga pelaku.
"Kami mengamankan tiga terduga pelaku penjual bibit bantuan pemerintah, yakni Arsyad dan Suherman. saat di introgasi mereka mengaku bibit tersebut berasal dari Kab.Soppeng dan Manado,Sulawesi Utara",Jelas Dharma
Berdasarkan keterangak pelaku Suherman bahwa bibit jagung dibeli sebanyak 2.000 Kg dengan harga Rp.40.000 hingga dijual kepada pengecer senilai Rp.50.000 per Kg nya.
"Kini pelaku dan barang bukti diamankan dipolres bone. Jalan Yos sudarso Kel. Tibojong, Kec.,Tanete Riattang Timur guna penyelidikan lebih lanjut" Kata Dharma
Penulis : Tamrin
Editor : Adry



Tidak ada komentar:
Posting Komentar